
- Pengertian
Menurut, Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai “sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi dan memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content“.
Ada pula menurut Chris Brogan pengertian media sosial adalah seperangkat alat komunikasi dan kolaborasi baru yang memungkinkan terjadinya berbagai jenis interaksi yang sebelumnya tidak tersedia bagi orang awam.
Marjorie Clayman turut mengungkapkan pengertian media sosial adalah ‘alat pemasaran baru yang memungkinkan untuk mengetahui pelanggan dan calon pelanggan dengan cara yang sebelumnya tidak mungkin’.
Dilihat dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa, media sosial adalah jejaring sosial yang berguna bagi manusia. Kegunaannya tidak hanya sebagai media komunikasi dan interaksi tetapi juga bisa berguna untuk mengembangkan bisnis.
· Jenis-jenis media sosial:
Menurut Kaplan dan Haenlein (2010), ada enam jenis media sosial:
1. Proyek kolaborasi, merupakan jenis media sosial yang memungkinkan penciptaan konten secara bersama-sama oleh banyak pengguna. Contohnya adalah Wikipedia, sebuah website yang memungkinkan penggunanya untuk menambahkan, menghapus, dan mengubah konten berbasis teks.
2. Blog, merupakan jenis sosial media yang memungkinkan pengelolanya bebas menulis apapun mulai dari pengalaman, kegiatan sehari-hari, ataupun informasi tertentu. Blog biasanya dikelola oleh satu orang saja, tapi memungkinkan adanya interaksi dengan orang lain melalui pemberian komentar.
3. Komunitas konten, merupakan media sosial yang memungkinkan para penggunanya saling berbagi konten media, baik berbentuk teks (contohnya BookCrossing), foto (contohnya Flickr), video (contohnya Youtube), maupun presentasi PowerPoint (contohnya Slideshare).
4. Situs jejaring sosial, merupakan aplikasi yang memungkinkan penggunanya membuat profil yang memuat informasi mengenai dirinya, terhubung dengan pengguna lain, serta saling berkirim pesan. Profil dapat mencakup semua jenis informasi, termasuk foto, video, audio, dan blog. Contoh situs jejaring sosial adalah Facebook dan Twitter, Instagram
5. Virtual game world, merupakan dunia virtual, peniruan lingkungan dalam tiga dimensi (3D), dimana user bisa muncul dalam bentuk avatar serta berinteraksi dengan orang lain layaknya di dunia nyata. Contohnya adalah game online.
6. Virtual social world, merupakan aplikasi yang mensimulasikan kehidupan nyata melalui internet. Hampir sama seperti virtual game world, melalui virtual social world pengguna dimungkinkan untuk saling berinteraksi dalam platform tiga dimensi. Akan tetapi interaksi di sini lebih bebas seperti dan tidak terikat aturan seperti dalam game.
- Manfaat media sosial
Dari berbagai jenis media sosial dia atas, kebanyakan khalayak menggunakan jenis “situs jejaring sosial”. Contohnya yang paling populer seperti, Facebook dan Twitter, Instagram.
Biasa disebut dengan “account sosmed”. Account sosmed seperti ini juga punya manfaat lebih untuk penggunanya. Seseorang bisa membagi kebahagiaan,”kegalauan”,kesedihan dan menyampaikan pendapat tentang perihal tertentu dan paling utama sebagai media untuk mempromosikan bisnis atau “berjualan”.
Namun , setiap orang yang bermain “sosmed” memiliki kewajiban sendiri yang harus di patuhi :
Menurut artikel, Pengguna media sosial harus lebih awareness dan tahu bahwa norma hukum itu ada pada cyberspace. (hukumonline,com).
Menjelaskan :
Dalam
bermedia sosial sudah seharusnya bersikap arif dan bijak sehingga tidak
merugikan orang lain, mencemarkan nama baik, menghina, menyebarkan berita
bohong, meyesatkan dan mengancam dengan kekerasan.
Legal Clinic & Publishing Manager Hukum Online, Letezia Tobing, mengatakan
dalam bermedia social harus berhati-hati jangan sampai mencemarkan nama baik
orang lain. Yang disebut mencemarkan nama baik orang lain adalah orang yang
dituju merasa terhina, lalu yang terhina ini bisa melaporkan atau disebut
namanya pengaduan,” kata Letezia dalam Projexion 2017 di Mall Kota Kasablanka,
Sabtu (18/3).
Demikian artikel tentang keuntungan “bermedsos” dan beberapa kewajibanya.
Sampai jumpa di artikel yang lainnya.